Akademisi FSEI IAIN SAS Babel Terlibat Aktif dalam Piloting Pembentukan PUU Berspektif HAM di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

avatar Tong Hari
Tong Hari

47 x dilihat
Akademisi FSEI IAIN SAS Babel Terlibat Aktif dalam Piloting Pembentukan PUU Berspektif HAM di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Akademisi FSEI IAIN SAS Babel Terlibat Aktif dalam Piloting Pembentukan PUU Berspektif HAM di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

IAINSASBABEL.AC.ID BANGKA.Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI) IAIN Syekh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung kembali menegaskan peran strategisnya dalam penguatan tata kelola hukum daerah melalui keterlibatan aktif dalam kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PUU) Berspektif Hak Asasi Manusia (HAM) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam dua tahap, yakni pada 29–30 Januari 2026 di Swiss-Belhotel Pangkalpinang dan rapat lanjutan pada 11 Februari 2026 di Kantor Wilayah Kementerian HAM Kepulauan Bangka Belitung. FSEI IAIN SAS Babel diwakili oleh Dr. Darmiko Suhendra, M.Ag., dan Reski Anwar, M.H.

Pada tahap awal, pembahasan difokuskan pada integrasi nilai-nilai HAM dalam pembentukan produk hukum daerah, peran pemerintah daerah dalam memastikan kepatuhan konstitusional, pengawasan pembentukan PUU, serta penguatan teknik legal drafting sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Forum ini menegaskan bahwa produk hukum daerah tidak cukup hanya sah secara prosedural, tetapi harus menjamin perlindungan hak warga negara secara substantif.

Tahap lanjutan membahas strategi piloting PUU berspektif HAM di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dari hasil identifikasi awal terhadap 88 Peraturan Daerah, dilakukan penyaringan menjadi 28 Perda prioritas berdasarkan tingkat urgensi, dampak publik, dan potensi kerentanan terhadap hak asasi manusia. Selanjutnya, ditetapkan 10 Perda sebagai fokus piloting tahap implementasi untuk dilakukan pendampingan dan evaluasi secara komprehensif.

Strategi pelaksanaan piloting meliputi pembentukan Surat Keputusan (SK) Tim Pembinaan dan Pengawasan, pendampingan teknis kepada pemerintah daerah, monitoring materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), serta penyusunan rekomendasi perbaikan normatif. Pendekatan ini menegaskan bahwa pengarusutamaan HAM dalam pembentukan regulasi daerah harus dilakukan secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan.

Dalam forum pembahasan Raperda Tahun Anggaran 2026, disampaikan pentingnya pemetaan kebutuhan regulasi secara spesifik pada setiap kabupaten dan kota. Setiap daerah memiliki karakteristik sosial, ekonomi, dan pelayanan publik yang berbeda, sehingga penyusunan Raperda harus berbasis kebutuhan riil masyarakat dan tidak semata-mata berorientasi administratif maupun fiskal.

Keterlibatan akademisi FSEI IAIN SAS Babel dalam forum ini mencerminkan komitmen institusi dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang konstitusional, berkeadilan, dan selaras dengan prinsip hak asasi manusia. Sinergi antara pemerintah daerah, perancang peraturan perundang-undangan, dan perguruan tinggi menjadi elemen penting dalam mewujudkan tata kelola hukum daerah yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan publik.

Melalui partisipasi aktif dalam pembinaan dan piloting PUU berspektif HAM ini, IAIN SAS Bangka Belitung memperkuat posisinya sebagai institusi akademik yang unggul, religius, dan profesional dalam kontribusi pembangunan hukum daerah.(*)