IAINSASBABEL.AC.ID BANGKA. Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Diskusi Pembahasan Persiapan Pembentukan Desa Sadar HAM, Senin (2/2/2026) yang bertempat di Kantor Wilayah KemenHAM Kepulauan Bangka Belitung, Komplek Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan perguruan tinggi se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yakni Universitas Bangka Belitung (UBB), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung, Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung (Unmuh Babel), dan Universitas Perguruan Tinggi Bangka (UNIPER). Seluruh peserta hadir sebagai mitra strategis pemerintah dalam pengarusutamaan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) di tingkat desa.
.jpeg)
Diskusi berlangsung aktif dan partisipatif. Setiap perwakilan kampus diberikan ruang untuk menyampaikan masukan, pandangan akademik, serta rekomendasi kebijakan terkait konsep dan implementasi Desa Sadar HAM agar program ini berjalan efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Dalam sesi diskusi, Reski Anwar menyampaikan materi yang menekankan pentingnya penetapan desa terpilih secara selektif dan berbasis pemetaan kebutuhan riil masyarakat. Ia menilai keberhasilan Desa Sadar HAM sangat ditentukan oleh ketepatan sasaran dan kesesuaian program dengan karakteristik sosial desa.
Pada forum ini juga menyoroti pentingnya kualifikasi penggiat HAM desa, yakni individu yang memiliki integritas, pemahaman nilai HAM, serta mampu menjadi penggerak perubahan sosial yang handal. Penggiat HAM desa diharapkan menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah dalam membangun layanan publik yang adil dan berperspektif HAM.

Selain itu, dibahas pula jenis pelatihan keterampilan yang relevan, seperti literasi HAM, mediasi konflik sosial, peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis HAM, serta penguatan kapasitas ekonomi masyarakat yang berkeadilan. Dari aspek pendukung, diperlukan fasilitas edukasi HAM, media informasi publik, serta keberadaan simbol atau prasasti Desa Sadar HAM sebagai penanda komitmen desa.
Pada kesempatan tersebut, kita berharap ke depan terdapat regulasi sebagai payung hukum agar implementasi Desa Sadar HAM memiliki kepastian hukum, keberlanjutan program, serta kejelasan peran seluruh pemangku kepentingan.
Diskusi ini menjadi langkah awal kolaborasi pemerintah dan perguruan tinggi dalam mendorong terwujudnya desa yang menjunjung nilai kemanusiaan, keadilan, dan penghormatan HAM secara berkelanjutan.(*)