IAINSASBABEL.AC.ID - BANGKA. Setelah dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara - Reformasi Birokasi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah dan SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama Pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah. Rektor IAIN Syaikh Aburrahman Siddik Bangka Belitung segera terbitkan edaran turunan untuk lingkungan IAIN SAS Babel.
Dengan tetap memperhatikan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung perlu dilakukan penyesuaian jam kerja bagi seluruh Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan dan seluruh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Rektor Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan1442 Hijriah di Lingkungan Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung. SE tentang jam kerja tersebut ditandatangani langsung oleh Rektor IAIN SAS Babel, Dr. Zayadi, M.Ag. pada Senin (12/04/2021).
Pada SE tersebut dijelaskan bahwa jam kerja atau pelayanan administrasi selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah, dengan jam mulai layanan setiap harinya pukul 08.00 WIB dan diakhiri pada pukul 15.00 WIB untuk hari Senin sampai dengan Kamis, sedangkan untuk hari Jum’at layanan jam kerja diakhiri pukul 15.30 WIB. Sementara untuk jam istirahat Senin s/d Kamis selama 30 menit yaitu pukul 12.00 WIB s/d 12.30 WIB, sedangkan untuk hari Jum’at pukul 11.30 WIB s/d 12.30 WIB selama 60 menit.
Rektor IAIN SAS Babel menyampaikan bahwa penerapan jam kerja Ramadan adalah sebagai tindak lanjut atas SE MenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2021 dan SE Menag Nomor 05 Tahun 2021. Pemberlakuan jam kerja tersebut berlaku efektif terhitung sejak permulaan sampai dengan berakhirnya bulan Ramadan 1442 Hijriah. Jam kerja bagi seluruh Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan dan seluruh PPNPN sebagaimana dimaksud pada angka 2 berlaku bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home). Jumlah jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada angka 2 sejumlah minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jamdan tiga puluh menit) per minggu. Selama kegiatan kerja dalam bulan Ramadhan tidak dibenarkan penyediaan minuman/makanan, kecuali kegiatan tersebut dilakukan setelah waktu berbuka puasa. Diharapkan tetap memelihara ketertiban, keamanan dan ketenangan kerja pada unit kerja masing-masing baik di kampus maupun diluar kampus. Bagi yang tidak berpuasa diharapkan menghormati orang-orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Demikian, agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, disampaikan terimakasih.
(Penulis : Ayaknan | Editor: H. Ika Robiantari)