KKN Mahasiswa IAIN SAS Babel Dampingi UMKM untuk Dapatkan Sertifikasi Halal

avatar Tong Hari
Tong Hari

286 x dilihat
KKN Mahasiswa IAIN SAS Babel Dampingi UMKM untuk Dapatkan Sertifikasi Halal
KKN Mahasiswa IAIN SAS Babel Dampingi UMKM untuk Dapatkan Sertifikasi Halal


IAINSASBABEL.AC.ID BANGKA.  Merujuk pada Pasal 1 angka 1 PMA No. 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil, produk yang diwajibkan bersertifikasi halal adalah barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Namun, masih banyak para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang belum mengetahui serta memahami bagaimana sertifikat halal untuk suatu produk dapat diperoleh. Terlebih bagi para pelaku UMKM yang berada di daerah pedesaan.

Berdasarkan hal tersebut, mahasiswa KKN Kelompok 24 desa Batu Itam Kecamatan Sijuk Senin,18/9/2023 Inisiatif bersama Dr. Ahmad Irvani, M. Ag selaku dosen IAIN SAS Babel sekaligus Ketua Masyarkat Ekonomi Syariah Provinsi Bangka Belitung dan Satgas Jaminan Produk Halal, melakukan pendampingan proses produk halal UMKM Durio Belitung. Pendampingan tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menjamin kehalalan produk yang meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian produk. Imbuhnya.

Dr. Ahmad Irvani, M. Ag Perlu diketahui, sebagai wujud mandatory halal yang akan berlaku tanggal 17 Oktober 2024, maka sertifikasi halal menjadi komponen pokok yang perlu dimiliki pelaku UMKM terutama bagi produk makanan. Masyarakat atau konsumen tidak akan mempertanyakan kehalalan produk tersebut karena sertifikat halal ini berfungsi sebagai bukti bahwa sebuah produk yang dijual untuk dikonsumsi atau digunakan tidak mengandung komposisi yang diharamkan oleh syariat agama Islam.

Ia mengatakan Pengajuan sertifikasi halal dapat dilakukan melalui pengajuan langsung  secara elektronik yg disediakan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kememterian Agama RI. Adapun tahapannya adalah sebagai berikut: melakukan tahapan sebagai berikut:

1. Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id.

2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

3. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH.

4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL. Tutup Irvani

Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam Dr.Rusydi Sulaiman,M.Ag sekaligus sebagai Ketua bidang fatwa dan penelitian MUI Babel Menambahkan bahwa mampu memperkuat peran sosial di tengah masyarakat, di antara ya satu hal dengan pendampingan UMKM di Belitung sebagai objek KKN. bila hal ini di lakukan maka setidak ya hal tersebut berimplikasi pada permerdayaan masyarakat,  mahasiswa IAIN SAS Babel bisa manjadi Fasilatator produk UMKM  bagi pelaku usaha (*)

Penulis : Ayaknan

Editor : Ika Robiantari