MENYOAL TIPIS-TIPIS PPLK KITA

avatar Tong Hari
Tong Hari

320 x dilihat
MENYOAL TIPIS-TIPIS PPLK KITA
Dr.Wahyudin Noor, M.S.I

IAINSASBABEL.AC.ID BANGKA.  secara resmi mahasiswa peserta Praktik Pengalaman Lapangan Kependidikan (PPLK) II Fakultas Tarbiyah telah diserahkan ke sekolah. Penyerahan dilakukan dengan sederhana. Ada sedikit seremoni penyambutan dari pihak sekolah. Diamanahi sebagai Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) PPLK di 2 sekolah, SMA Negeri 2 Sungaiselan dan SMP Negeri 1 Simpangkatis, saya mencoba menyimak setiapkali perwakilan sekolah memberikan sambutan.

Secara umum, dapat disimpulkan pertama, sekolah memberikan apresiasi atas kegiatan PPLK. Kendati masing-masing perwakilan sekolah melontarkan kritik karena dianggap terlalu singkat pelaksanaannya. Jika dilihat dari sisi waktu, PPLK tahun ini memang terbilang cukup singkat. Kurang lebih 40 hari terhitung dari mulai pembekalan mahasiswa sampai dengan penarikan mahasiswa dari sekolah. Karena itu, tidak saja pihak sekolah, beberapa pihak lain, dosen dan mahasiswa sendiri, milsanya, cukup meragukan efektivitas kegiatannya.

Kedua, PPLK merupakan kegiatan bersinergi, antara kampus, perguruan tinggi dengan mitra, sekolah. Konsepnya simbiosis mutualisme. Di satu sisi, sekolah menjadi “kawah candradimuka” bagi dosen dan mahasiswa dalam mengelaborasi kemampuan dan mendesiminasi karya. Di sisi lain, kampus merupakan ‘pelabuhan’ untuk studi lanjut tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah. Kolaborasi ini terlihat indah dan mengesankan. Bahkan, untuk PPLK sendiri, - meskipun skornya tidak terlalu besar, termasuk salah satu dari komponen penilaian akreditasi bidang Kerjasama.

Pertanyaannya adalah, pertama, mengapa PPLK tahun 2023, cukup singkat pelaksanaannya? Mungkinkah PPLK Fakultas Tarbiyah akan dapat dilaksanakan dengan efektif?

Setelah dikonfirmasi, PPLK Fakultas Tarbiyah, sejaitnya, dilakukan selama 2 bulan. Oleh karena pasca kegiatan bersambung dengan KKN, - mahasiswa dengan semester yang sama, maka pelaksanaan kegiatan PPLK menjadi relatif lebih singkat. Kondisi ini, sebetulnya, bukanlah fenomena baru. Di setiap tahun, - maupun angkatan mahasiswa, - pun kerapkali bersinggungan. Mungkin telah menjadi lumrah, karena memang 2 kegiatan ini, PPLK dan KKN, selama ini dilaksanakan di satu semester yang sama dengan mahasiswa yang sama.

PPL-KKN Integratif

Riset Hani Septianisari (2015), menyimpulkan bahwa, PPL-KKN Integratif untuk meningkatkan kemampuan mengajar mahasiswa PAI FTIK UIN Sunan Kalijaga tahun 2014 dapat dikatakan efektif dilihat dari variabel context, input, process dan product. Hasil riset Susanti, dkk. (2020) menyatakan bahwa praktik pengalaman lapangan (PPL) mahasiswa mampu: 1) memiliki semangat yang tinggi dalam melaksanakan proses pembelajaran sehingga layak ditiru oleh guru; 2) menunjukkan kreasinya dengan membuat perangkat pembelajaran guru (RPP dan Silabus) secara manual di buku album sehingga memberikan pemahaman kepada guru tentang cara pembuatan perangkat tersebut, karena selama ini guru hanya bisa meng-copy dari guru lain, atau mengunduh perangkat dari internet; 3) menggunakan berbagai metode pembelajaran yang bervariasi; 4) menunjukkan keterampilannya dalam membuat media pembelajaran dari bahan-bahan sederhana; dan 5) memiliki program fisik dan nonfisik sekolah.

Kecuali itu, menurut kedua riset tersebut, praktik pengalaman lapangan (PPL) mengalami kendala, misalnya, peserta didik yang sulit diatur dan tidak kooperatif, men-design ulang strategi pembelajaran, kekurangsiapan mahasiswa sebelum memberikan pembelajaran, dan lain-lain.

Mengapa PPL-KKN Integratif? Konsep PPL-KKN Integratif, sejatinya adalah konsep PPL yang pernah dilakukan oleh Fakultas Tarbiyah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. PPL-KKN Integratif, menurut Fery Irianto Setyo W (2009), merupakan nomenklatur yang digunakan untuk menunjuk keterpaduan antara dua kegiatan PPL dan KKN yang dilakukan secara berbarengan di waktu dan tempat yang sama, yakni di sekolah/madrasah.

Secara yuridis formal, pelaksanaan PPL-KKN Integratif  telah mendapatkan legalitasnya melalui SK Rektor No 116 Tahun 2006 Tentang Pemberlakuan Pedoman Akademik UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Bab IV, huruf I butir 5, misalnya, disebutkan; bahwa bagi fakultas yang memiliki prodi tertentu yang menuntut kompetensi khusus dapat melaksanakan KKN yang sesuai dengan kompetensi program studi. Selanjutnya di butir 6 pun disebutkan; bentuk KKN sebagaimana dimaksud dalam butir 5 di atas ditetapkan oleh fakultas masing-masing. Pada tahun 2006 UIN Sunan Kalijaga juga sudah menerbitkan Pedoman Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Integratif.

PPL-KKN Integratif merupakan paket kegiatan yang terdiri atas dua kegiatan utama, yakni kegiatan praktik pembelajaran dan persekolahan.Kegiatan praktik pembelajaran berupa kegiatan belajar mengajar di kelas yang meniscayakan penyiapan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) oleh mahasiswa. Pertemuan pembelajaran di kelas dilakukan minimal 8 (delapan) kali selama proses PPL-KKN Integratif berlangsung. Adapun kegiatan praktik persekolahan meliputi kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan sekolah, misalnya, darma bakti mahasiswa terhadap sekolah/madrasah. Di sisi lain, kegiatan praktik persekolahan bisa juga dalam bentuk bantuan administrasi sekolah, kegiatan di bidang fisik, keagamaan, menata atau melengkapi katalog buku yang ada di perpustakaan, mengadakan kegiatan pelatihan/seminar/training, kegiatan ekstra kulikuler, manajemen efektif, dan lain lain, menyesuaikan dengan situasi dan kondisi sekolah/madrasah yang bersangkutan.

Menguji Good Will

Mungkinkah PPL-KKN Integratif dapat diterapkan? Atau, ada konsep lain yang bisa ditawarkan, misalnya, konsep P2KT (Praktek Profesi Keguruan Terpadu) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; program yang bertujuan membekali calon sarjana pendidikan untuk belajar langsung profesi yang kelak akan digelutinya selama 4 bulan di sekolah/madrasah.

Jawabannya tergantung pada good will. Pertama, secara yuridis formal, PPL-KKN Integratif misalnya, perlu mendapat dukungan legalitas dari rektor. Kebijakan ini tentu penting karena, bisa memberikan turunan kebijakan-kebijakan lain di tingkat yang lebih rendah. Begitu sebaliknya, tanpa kebijakan dari rektor, Fakultas Tarbiyah IAIN SAS dalam hal ini, tidak dapat serta-merta melaksanakan kegiatan PPL-KKN Integratif. Kedua, tindaklanjut kebijakan. Sebagai unit berkepentingan, Fakultas Tarbiyah, memiliki kewajiban merespon cepat terkait kebijakan tersebut. Kali pertama yang dapat dilakukannya, adalah menyusun dan menerbitkan pedoman PPL-KKN Integratif. Ketiga, alokasi anggaran. Memadukan dua kegiatan, PPLK dan KKN dalam satu waktu, tentu membutuhkan anggaran yang cukup besar. Untuk PPLK saja misalnya, anggaran rutin yang harus digelontorkan setiap tahunnya hampir 20% dari total anggaran Fakultas Tarbiyah dengan segala pernak-pernik kegiatan lain yang dimilikinya. Jika PPL-KKN Integratif dilaksanakan, niscaya anggarannya pun harus mengalami peningkatan, Dan keempat, bahwa kebutuhan untuk menciptakan calon-calon guru professional di bidang Pendidikan Islam, merupakan sebuah keniscayaan untuk menggapai visi Fakultas Tarbiyah.

Terakhir, mengutip sebuah kata mutiara, “orang hebat bisa melahirkan banyak karya, tetapi guru, dosen yang baik, - dan sungguh-sungguh berkontribusi, bisa melahirkan orang-orang hebat”.