IAINSASBABEL.AC.ID BANGKA. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung (IAIN SAS Babel) melalui Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) melaksanakan kegiatan Penyusunan Dokumen Layanan Terpadu Penanganan Kekerasan Seksual, Kamis,15 Agustus 2024, bertempat di Asrama Haji Pangkalpinang.
Digelarnya Penyusunan Dokumen Layanan Terpadu Penanganan Kekerasan Seksual ini adalah bentuk upaya melindungi para civitas akademika IAIN SAS Babel dari kekerasan seksual. Kegiatan ini diikuti oleh elemen civitas akademika dari berbagai lembaga, unit dan fakultas di lingkungan IAIN SAS Babel.
Ketua PSGA Pebri Yanasari, M.A selaku ketua pelaksana menjelaskan bahwa tujuan akhir dari kegiatan ini adalah terbentuknya tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SATGAS PPKS) di IAIN SAS Babel. “Tim SATGAS PPKS ini pada nantinya akan disahkan oleh SK Rektor IAIN SAS Babel,” ujarnya.
Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) IAIN SAS Babel Muhammad Edy Waluyo, M.S.I saat membuka kegiatan ini mengatakan banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan IAIN SAS Babel namun belum terungkap karena korban takut untuk melapor. “Kegiatan Penyusunan Dokumen Layanan Terpadu Penanganan Kekerasan Seksual ini menjadi angin segar untuk pencegahan maupun penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi khususnya di IAIN SAS Babel”, ungkapnya.
Kegiatan Penyusunan Dokumen Layanan Terpadu Penanganan Kekerasan Seksual ini diawali dengan paparan materi Penanganan Kekerasan Seksual dalam Perpektif Hukum oleh Ipda Windu Perdana Kusumah selaku Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung.
Di sela-sela paparan materinya Windu mengatakan bahwa "pembentukan SATGAS PPKS yang dilakukan oleh IAIN SAS ini merupakan yang pertama di Bangka Belitung, dan berharap ada kelanjutan terkait penyusunan pedoman PPKS, bukan sekedar hitam diatas putih saja".
Selanjutnya paparan materi kedua mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Hak-hak Perempuan di Perguruan Tinggi oleh Zubaidah, ketua LSM Perlindungan dan Pemberdayaan Hak-Hak Perempuan (P2H2P) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Zubaidah mengatakan "dalam penanganan kekerasan seksual, yang perlu dilakukan setidaknya dengan tindakan lindungi korban dan kenali hukumnya"
Setelah paparan materi acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta.
Setelah break makan siang, kegiatan dilanjutkan dengan pembentukan tim SATGAS PPKS IAIN SAS Babel dan diskusi kelompok menyusun dan menelaah draft Buku Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Salah seorang peserta, Umi Habibah, M.Pd mengungkapkan rasa senang karena dilibatkan dalam kegiatan ini. “Banyak pengetahuan yang didapat mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Harapan saya dengan ilmu ini bisa membantu rekan-rekan korban untuk mendapatkan keadilan,”ungkapnya.(*)